Rabu, 14 Januari 2015

IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT (E-KTP)

Disusun Oleh :

Erstanty Arumsari    (12111486)
Mutia Rahmah           (15111049)
Rika Damayanti         (16111200)
Umar                           (18111860)

Kelas : 4KA08


1. e-Government


1.1         Definisi e-Government
Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis.
Menurut World Bank e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi (seperti internet, telepon, satelit) oleh institusi pemerintahan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat, komunitas bisnis, dan kelompok terkait lainnya.     e-Government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai www (world wide web). Pada intinya e-goverment adalah penggunaan teknologi digital untuk mentransformasi kegiatan-kegiatan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan penyampaian layanan. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti : G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
Tujuan dari e-Government ialah penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dengan lebih efektif. Umumnya, semakin banyak layanan online yang tersedia dan semakin luas penggunaan layanan tersebut, maka akan semakin besar dampaknya terhadap e-Government. e-Government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, e-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik. Dengan demikian, e-Government membutuhkan critical mass dari e-citizens dan e-businesses untuk menghasilkan dampak berkelanjutan melebihi transparansi dan efisiensi internal pemerintah.
e-Government hanya akan berhasil apabila ada permintaan dan dukungan yang kuat dari sebagian besar masyarakat. Beberapa permintaan ini akan datang dari meningkatnya kesadaran akan peluang yang ditawarkan oleh penyampaian layanan pemerintah yang lebih cepat dan lebih baik. Masyarakat dan kalangan bisnis juga perlu dimotivasi untuk menggunakan layanan e-Government melalui penyediaan
1.2         Manfaat e-Government

  1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
  2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN).
  3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
  4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
  5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
  6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.

1.3         Strategi Pengembangan E-Government
Dalam perkembangan e-Government di Indonesia, dukungan pemerintah sebenarnya baru mulai tampak pada periode awal tahun 1990-an meskipun lembaga-lembaga yang berkompeten bagi pengembangan sistem informasi dalam organisasi publik sebenarnya sudah ada pada beberapa dasawarsa sebelumnya. Terkait dengan pengembangan e-Government, pemerintah telah mengeluarkan Inpres No.3 tahun 2003 mengenai Strategi Pengembangan e-Government. Dalam peraturan ini strategi pokok pemerintah dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Pengembangan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya serta terjangkau masyarakat luas
  2. Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah Pusat dan Daerah secara holistik
  3. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal
  4. Peningkatan peran serta dunia usaha dan pengembangan industri telekomunikasi dan teknologi dan informasi
  5. Pengembangan SDM di pemerintahan dan peningkatan e-literacy masyarakat
  6. Pelaksanaan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur.
1.4         Infrastruktur Utama Pengembangan e-Government
          Pengembangan e-Government di suatu lembaga pemerintah, dilandasi oleh 4 (empat) infrastruktur utama, meliputi :

  1. Suprastruktur Government : yang memuat antara lain e-leadership, e- sdm, dan peraturan.
  2. Infrastruktur jaringan : yang memuat antara lain protokol komunikasi, topologi, teknologi dan keamanan.
  3. Infrastruktur informasi : yang memuat antara lain struktur data, format data, data sharing, dan sistem pengamanannya.
  4. Infrastruktur aplikasi : yang memuat antara lain aplikasi layanan publik, aplikasi antarmuka (interface), dan aplikasi back office.
1.5     Hambatan dalam Mengimplementasi
Jika dilihat dari keteranan di atas, tentunya sangat diinginkan adanya e-Government di   Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan dalam     mengimplementasikan e-Government di Indonesia.
1.      Kultur berbagi belum ada.
      Kultur berbagi informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di    Indonesia.
2.      Kultur mendokumentasi belum lazim.
      Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan.
3.      Langkanya SDM yang handal.
    Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang  yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis/industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu  penghambat implementasi dari e-Government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
4.      Infrastruktur yang belum memadai dan mahal.
     Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan untuk keperluan ini.
5.      Tempat akses yang terbatas.
   Tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum, kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.
   Keempat tujuan berikut dapat dicapai ketika proyek-proyek e-Government sukses diimplementasikan :
  • Layanan pemerintah online
  • Pemerintah “tanpa kertas”
  • Pemerintah berbasis pengethuan
  • Pemerintah yang transparan

          Untuk mencapai keempat tujuan tersebut, e-Government pada level negara, provinsi, dan lokal harus dibangun. Ada tiga tugas besar dalam tiap tingkatan pemerintahan tersebut :
          a)  menginovasi layanan masyarakat (G2C)
          b)  menginovasi layanan bisnis (G2B)
          c)  menginovasi cara kerja pemerintah (G2G)
1.6     Inovasi Layanan Masyarakat (G2C) dan Layanan Bisnis (G2B) (Front-Office Delivery)
          Layanan G2C mencakup penyebaran informasi kepada publik serta layanan dasar masyarakat sedangkan transaksi G2B meliputi berbagai layanan antara pemerintah dan komunitas bisnis.
Layanan G2C elektronik atau yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi ditandai dengan sebuah sistem pertukaran informasi pemerintah dan aplikasi-aplikasi berbasis Internet yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan lainnya dengan menggunakan sebuah portal online yang single window.
  • Portal seperti itu menyediakan layanan-layanan masyarakat seperti :
  • Pemrosesan dan penerbitan berbagai surat izin/perizinan dan sertifikat
  • Informasi terhadap hal-hal legislatif/administratif dan hukum-hukum yang berkaitan
  • Jasa pembayaran, termasuk pajak dan pembayaran iuran sosial
  • Kesempatan untuk berpartisipasi dalam administrasi pemerintahan melalui permintaan pendapat publik dan pemungutan suara elektronik.
1.7     Inovasi Cara Kerja Pemerintah (G2G) (Back-Office Delivery)
          Penggunaan G2G elektronik bertujuan untuk mereformasi proses kerja internal pemerintah untuk meningkatkan efisiensi. Lebih spesifik lagi, mereformasi proses kerja pemerintah menggunakan TIK diharapkan mampu memberikan hasil-hasil sebagai berikut :
  • Sistem pelaporan antara pemerintah daerah dan pusat menjadi terhubung, sehingga meningkatkan akurasi.
  • Ada pertukaran informasi antar lembaga dalam bentuk penggunaan basis data bersama. Hal ini meningkatkan efisiensi.
  • Pertukaran ide dan sumber daya antar lembaga-lembaga pemerintah.
  • Pengambilan keputusan terkolaborasi melalui konferensi video.
          Digitalisasi pemrosesan dokumen di lembaga pemerintahan dan gerakan menuju operasi pemerintah yang paperless adalah gerakan utama G2G. Pertukaran e-Document diharapkan mampu menjamin efisiensi, keamanan, dan kehandalan administrasi.
  • Sistem G2G membutuhkan hal-hal seperti berikut:
  • Penetapan proses-proses pekerjaan secara elektronik
  • Pemrosesan dokumen elektronik
  • Sistem manajemen pengetahuan (Knowledge management system)

1.8     Faktor-Faktor Kesuksesan
          Faktor-faktor kesuksesan implementasi e-Government dapat dikelompokkan menjadi lima bagian besar : 

Gambar 1. Faktor-faktor Kesuksesan dalam Implementasi e-Government


  • Visi, objektif, strategi

Rencana jangka panjang dengan visi dan strategi yang jelas adalah sangat penting dalam implementasi e-Government. Pendekatan tambal sulam dan setengah-setengah tidak akan berhasil. Pendekatan yang efektif adalah dengan berpikir dan berpandangan yang luas (rancangan top-down), namun memulai dengan tugas-tugas yang kecil dan berprioritas (bottom-up) selama proses implementasi.
Singkatnya, keberhasilan e-Government membutuhkan :

    1.  Visi yang jelas dari pemimpin
    2.  Dukungan yang kuat dari masyarakat
    3.  Penetapan agenda


  • Hukum dan Peraturan
Adalah penting untuk merencanakan waktu dan usaha yang cukup untuk perubahan legislatif yang mungkin diperlukan untuk mendukung implementasi proses yang baru. Aturan hukum berikut perlu dicanangkan demi keberhasilan e-Government :

    1. Hukum privasi dan isu terkait
    2. Hukum terkait perubahan proses bisnis dan sistem informasi
    3. Hukum terkait arsitektur teknologi informasi pemerintah dan pendirian sebuah pusat komputer terintegrasi.
  •        Struktur Organisasi
Usaha yang dibutuhkan dalam bidang ini tidak boleh dianggap enteng. Restrukturisasi organisasi mempengaruhi sekitar 30 sampai 50 persen dari keseluruhan usaha. Perubahan dalam struktur organisasi harus direncanakan dengan matang dan diimplementasikan dengan sistematis.
Hal-hal penting yang mempengaruhi perubahan organisasi adalah sebagai berikut :
Kepemimpinan yang kuat dengan komitmen
    1. Perencanaan - manajemen TI dan manajemen perubahan
    2. Persiapan anggaran dan pelaksanaan anggaran
    3. Koordinasi dan kolaborasi
    4. Pemantauan dan pengukuran kinerja
    5. Kemitraan pemerintah-sektor swasta-masyarakat

  •        Proses Bisnis
Cara mengerjakan bisnis yang sedang berlangsung saat ini bisa jadi bukanlah langkah yang paling tepat atau efektif. Salah satu alat untuk melakukan inovasi proses bisnis adalah Business Process Reengineering (BPR). BPR meliputi perancangan ulang alur kerja dalam/antar level departemen untuk meningkatkan efisiensi proses (misal, untuk menghapuskan inefisiensi dalam proses kerja).

  • Teknologi Informasi
Teknologi informasi berubah dengan cepat. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih teknologi dan vendor adalah:
    1. Tingkatan dari teknologi aplikasi yang dibutuhkan
    2.  Infrastruktur jaringan
    3.  Interoperabilitas.
    4. Standarisasi, kemampuan teknis dan SDM.
1.9     Faktor-faktor Risiko dalam Penerapan e-Government
          Telah banyak diketahui bahwa implementasi e-Government di banyak negara tidak menemui harapan. Salah satu studi menunjukkan bahwa 35 persen dari programprogram e-Government di dunia mengalami kegagalan, 50 persen adalah kegagalan parsial, dan hanya 15 persen yang dianggap berhasil.

Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kegagalan penerapan e-Government di negara berkembang meliputi :

    1. Kurangnya kesepakatan dalam sistem administrasi publik : penolakan internal oleh pemerintah
    2. Kurangnya rencana dan strategi : e-Government diperkenalkan dengan setengah-setengah dan tidak sistematik
    3. Kurangnya SDM : kurangnya pengembangan kapasitas institusi dan personel
    4. Tidak adanya rencana investasi
    5. Kurangnya vendor sistem dan TI
    6. Ketidakmatangan teknologi : terlalu menekankan teknologi atau penerapan yang berorientasi teknologi
    7. Implementasi yang terburu-buru tanpa persiapan dan pengujian yang cukup


1.10   Model-model E-Government
          Banyak lembaga pemerintah telah memanfaatkan revolusi dijital dan menyediakan berbagai layanan pemerintah dan layanan informasi publik secara online untuk para stakeholder e-Government. Stakeholder tersebut meiliputi :
    1. Masyarakat
    2. Kalangan bisnis
    3. Pegawai pemerintahan
    4. Lembaga, departemen, dan kementerian pemerintah
    5. Pemimpin perserikatan
    6. Pemimpin masyarakat, organisasi nirlaba
    7. Politikus
    8. Investor asing


Tabel 1. Model e-Government Berdasarkan Jenis Interaksi Antar Stakeholder




2.     e-KTP

2.1     Defini e-KTP
          e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
          Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
          Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
   Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut 
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk   semula walaupun kulit tergores.
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan adalah sebagai berikut :
  1.  Identitas jati diri tunggal
  2.  Tidak dapat dipalsukan
  3. Tidak dapat digandakan
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada


2.2     Infrastruktur e-KTP
5 Infrastruktur Dasar mengenai e-KTP :
       1.      Distribusi
          Pendistribusian perangkat keras dalam pembuatan e-KTP ke 2.778 titik di Indonesia akan selesai tepat dengan jadwal. Hal tersebut diyakini oleh PT Pos Indonesia yang bertugas untuk mendistribusikan perangkat tersebut. “Kami bekerja sama dengan konsorsium pemenang tender  PT Quadran, untuk distribusi perangkat keras e-KTP sampai akhir tahun 2011. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan antisipasi agar distribusi perangkat keras e-KTP yang terdiri PC, server, scanner, kamera digital, printer, dan UPS yang beratnya total 150 kg dapat terkirim ke seluruh Indonesia sesuai jadwal. Salah satu contohnya, pihaknya telah mempersiapkan gudang logistik transit perangkat keras tersebut di Cipinang, Jakarta Timur. “Sampai sejauh ini proses berjalan lancar meski kiriman pasokan tersendat, kami sudah kirimkan ke 297 titik di Pulau Jawa dari 2.778 titik di seluruh Indonesia, gelombang berikutnya ke kabupaten-kabupaten,”  Menurut dia, kendala yang paling signifikan dalam proyek tersebut bukan pada proses distribusi tetapi dalam hal kepastian paket perangkat keras tersebut masuk ke gudang mereka di Cipinang agar bisa segera didistribusikan.
      2.      Jaringan
          Pembuatan e-KTP di Medan Terganjal Jaringan Internet, Jaringan nya masih belum memadai di setiap daerah contohnya saya seperti digunung kidul_dimana disebuah sumber disebutkan, Operasional E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  sementara Selatan hingga, saat ini masih mengalami kendala masalah jaringan. Sebanyak 11 kecamatan yang sudah siap merealisasikan program KTP nasional ini masih harus menunggu jaringan Indosat dari pusat.Sebanyak 10 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut telah melaksanakan program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
          Sementara 32 kecamatan lainnya belum dapat melaksanakan program itu karena terkendala jaringan internet dan topografi wilayahnya. Penerapan e-KTP di sejumlah daerah Kalteng belum berlangsung baik. Selain terkendala belum akrabnya petugas dengan peralatan, pembuatan e-KTP juga terhambat belum datangnya peralatan dan masalah ketersediaan listrik. Penerapan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah di Kalteng masih lamban. Masih ada daerah yang belum melaksanakan program tersebut di antaranya Kotim dan Barut karena berbagai kendala. di Palangka Raya, peluncuran e-KTP, Jumat (14/10), diwarnai kekurangsiapan petugas sampai-sampai Wakil Walikota Maryono harus mengulang proses empat kali.
      3.      Format data
          Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
·         KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
·         Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan.
·         Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan.
·         Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
·         5 Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan.
·         Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
      4.      Infrastruktur dari kontennya
          Isi  : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya. Data Base  : semua data base penduduk ditampung dalam satu Database Nasional.
      5.      Inftrastruktur dari interface atau tampilan
          Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital. Selain canggih dalam bentuk tampilan, e-KTP juga dinilai lebih praktis. Hal ini akan dapat dirasakan manfaatnya ketika warga pemegang kartu bentuk  identitas ini tak beda dengan KTP pada lazimnya. Perbedaan antara e-KTP dengan KTP lama untuk ukuran tidak jauh berbeda. Secara fisik tidak ada perubahan, namun hanya blangko dilengkapi chip dan beberapa hal lain yang tidak ada di KTP lama seperti tanda tangan pejabat dan pemilik KTP.
          e-KTP sudah ada chip didalamnya dan tidak terlihat secara kasat mata. Hanya bisa terbaca dengan reader digital khusus. Tandatangan pemilik KTP dan pejabat pembuat KTP atau sidik jari tidak ada lagi, selain itu tampilannya juga lebih sederhana. Itu semua tidak diperlukan lagi karena sudah ada dalam data server yang langsung terkoneksi ke database penduduk secara nasional dengan satu penduduk Indonesia hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, dengan e-KTP keamanan, kepemilikan ganda dan kependudukan lebih terjamin. Inilah yang kita sebut program strategis nasional.

2.2.1 Keterangan Lapisan e-KTP
          e-KTP adalah KTP yang dilengkapi dengan contactless chip berisi biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari telunjuk kanan dan kiri penduduk yang bersangkutan. Chip e-KTP menggunakan antar muka nirsentuh (contactless) yang memenuhi standar ISO 14443 A/B. Transmisi data melalui gelombang radio (RF). 

Gambar 2.1 Keterangan Bahan Pembuatan e-KTP


Blangko e-KTP terbuat dari bahan PET-G, semacam polimer termoplastik, yang tersusun dalam 7 lapisan.

Gambar 2.2 Lapisan e-KTP

  • Chip e-KTP dilindungi, salah satunya dengan mekanisme autentikasi dua arah, yaitu suatu mekanisme untuk saling mengenali antara chip e-KTP dengan card reader, di mana chip harus dapat mengenali card reader (arah 1) dan card reader harus dapat mengenali chip (arah 2), setelah melalui mekanisme autentikasi ini maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader.
  • Card reader menghasilkan medan RF frekuensi tinggi untuk memberikan pasokan daya yang sesuai dengan kebutuhan chip e-KTP, di mana medan RF tersebut akan dimodulasikan untuk keperluan komunikasi.  Frekuensi fc dari medan RF pada e-KTP card reader adalah 13,56 MHz ± 7 kHz.
  • Kisaran dari besar medan magnet (RF) yang dihasilkan oleh card reader adalah mengikuti ketentuan dalam ISO/IEC 14443, yaitu antara 1,5 A/m sampai dengan 7,5 A/m. Sedangkan besar frekuensi dari modulasi amplitudo medan magnet tersebut (yaitu medan RF), yang digunakan untuk mengirimkan data ke chip e-KTP, adalah 13,56 MHz.
  • Identifikasi ketunggalan data penduduk pada Penerapan e-KTP menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik.

2.3       Kekurangan dan Kelebihan implementasi kebijakan e-KTP di Indonesia
            Disetiap implementasi sebuah kebijakan pasti memiliki kekurangan serta kelebihan, kebijakan e-KTP ini pun memiliki hal tersebut. Banyak hal yang perlu dibenahani dalam kebijakan e-KTP ini, khusunya soal sosialisasi yang masih belum terjangkau luas ke daerah-daerah pelosok. Ini merupkan sebuah tugas yang harus dijalankan pemerintah jika penerapan e-KTP ini berjalan secara efektif sesuai target yang telah dibuat menurut UU RI No.23 Tahun 2006 dan PERPRES RI No. 26 Tahun 2009 untuk akhir tahun 2011 lalu. Disisi lain, kebijakan e-KTP ini memiliki kelebihan dalam implementasinya, yaitu tentu kebijakan ini dibuat agar berguna bagi masyarakat Indonesia untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua WNI yang berhak memilih terjamin hak pilihnya, dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.


3.      PENUTUP

3.1     Kesimpulan
          e-KTP Indonesia baru dijalankan sejak 2011 lalu. Dengan klaim telah ada 172 juta data yang sudah direkam. Sebanyak 145 juta di antaranya sudah diterbitkan dan dikirim langsung kepada warga. Pelaksanaan e-KTP Indonesia sampai saat ini masih kurang berhasil karena banyaknya polemik yang terjadi mulai dari pendistribusian, minimnya SDM yang terlatih, server yang keamanannya rentan diretas, sampai pengadaan  sarana pembuatan e-KTP berujung di KPK karena terindikasi korupsi. Maka pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri harus banyak melakukan evaluasi terhadap proyek e-KTP ini.

3.2         Saran
          Kebijakan ini masih memiliki kekurangan disisi sampingnya yaitu kurangnya sosialisasi pemerintah kepada daerah-daerah terpencil sehingga menyebabkan tidak merata terlaksananya kebijakan e-KTP, serta berbagai permasalahan lain yang perlu pemerintah evaluasi untuk terus terselenggaranya kebijakan e-KTP ini.         Oleh karena itu, kebijakan e-KTP ini masih perlu dibenahi dari sistem maupun pelaksanaanya agar masyarakat Indonesia juga dapat menjalankannya dengan baik serta tercapainya tujuan yang telah dibuat pemerintah yaitu tercapainya Indonesia yang sukses mengikuti perkembangan zaman dengan kebijakannya.


Referensi :

[1]     URL      :  http://www.indonesia.go.id/id/produk_uu/isi/inpres2001/ip%206- 
2001%20lamp.html, 5 Oktober 2014.

[2]     URL      : http://suniscome.50webs.com/data/download/032%20MAKALAH %20TI%5B1%5D.pdf, 5 Oktober 2014.

[3]     URL      : http://kominfo.kotabogor.go.id/asset/file/sop/penerapan-tik-2014-2018.pdf, 7 Oktober 2014.

[4]     URL      :  https://www.academia.edu/7675505/Penerapan_e-Government, 7 Oktober 2014.

[5]     URL      : http://www.unapcict.org/academy/academy-modules/bahasa-indonesia-version/module-3, 12 Oktober 2014.

[6]     URL      : http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/postgraduate/information-system/Perangkat%20Lunak%20Sistem%20Informasi/Artikel_92307003.pdf, 12 Oktober 2014.

[7]     URL      : http://www.pekalongankota.go.id/artikel/dimensi-pemeringkatan-e-Government-indonesia-pegi-kota-pekalongan, 14 Oktober 2014.

[8]     URL      : http://eprints.uns.ac.id/5155/1/171291012201011391.pdf, 14 Oktober 2014.

[9]     URL      : http://www.tjahjokumolo.com/2014/12/menteri-tjahjo-pastikan-lanjutkan-pencetakan-e-ktp/, 9 Januari 2015.

[10]   URL      : http://nasional.kompas.com/read/2014/11/25/16073991/.Mendagri.
Sudah.Diberi.Laporan.soal.Server.E-KTP.Ada.di.Dalam.Negeri., 9 Januari 2014.

[11] URL        : http://www.e-ktp.com/2014/11/mendagri-e-ktp-dilanjutkan/, 10 Januari 2015


Baca Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar