Pengertian Kesamaan Derajat
Adalah
persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk
yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.
Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.
Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik
dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan
masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang
sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat
(sosial).
Manusia
akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam
masyarakat. Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau
hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu
pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar