Senin, 29 Oktober 2012

TEORI ORGANISASI UMUM II


ORGANISASI PANITIA (COMMITTEE ORGANIZATION)


            Istilah panitia sering disamakan dengan istilah komite, komisi, gugus, tugas (task force). Pengertiannya adalah sekelompok orang kepada siapa sejumlah persoalan dibebankan. Jadi yang dimaksud dengan panitia atau komite adalah  sekelompok orang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan seseoang atau oleh beberapa orang.

            Nama bukanlah masalah yang prinsip karena mempergunakan nama apapun, tugas panitia adalah untuk melaksanakan kegiatankegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang ada dalam suatu kelompok. 

        Wewenang yang dimiliki oleh panitia berbeda-beda. Ada panitia yang mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi manajemen dan ada pula panitia yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi manajemen. Ada panitia yang berhak membuat keputusan, ada pula panitia yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan/manajer. 

         Apabila dilihat dari bentuk organisasi, panitia adalah suatu bentuk organisasi staff tertentu tanpa memiliki ciri-ciri lain. Berdasarkan wewenang yang diberikan kepada panitia, panitia dapat dibedakan menjadi panitia eksekutif dan panitia staff. Panitia eksekutif adalah panitia yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan, sedangkan panitia staff adalah panitia yang tidak diberi wewenang untuk mengambil keputusan danhanya pemberi advis saja. 

SUMBER : 
Wursanto. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Penerbit : Andi Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar