ORGANISASI
PANITIA (COMMITTEE ORGANIZATION)
Istilah panitia sering disamakan dengan
istilah komite, komisi, gugus, tugas (task force). Pengertiannya adalah
sekelompok orang kepada siapa sejumlah persoalan dibebankan. Jadi yang dimaksud
dengan panitia atau komite adalah sekelompok
orang yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak
dapat diselesaikan seseoang atau oleh beberapa orang.
Nama bukanlah masalah yang prinsip
karena mempergunakan nama apapun, tugas panitia adalah untuk melaksanakan
kegiatankegiatan khusus yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh seseorang
atau oleh beberapa orang yang ada dalam suatu kelompok.
Wewenang yang dimiliki oleh panitia
berbeda-beda. Ada panitia yang mempunyai wewenang untuk mengambil fungsi-fungsi
manajemen dan ada pula panitia yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil
fungsi-fungsi manajemen. Ada panitia yang berhak membuat keputusan, ada pula
panitia yang bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan/manajer.
Apabila dilihat dari bentuk
organisasi, panitia adalah suatu bentuk organisasi staff tertentu tanpa
memiliki ciri-ciri lain. Berdasarkan wewenang yang diberikan kepada panitia, panitia
dapat dibedakan menjadi panitia eksekutif dan panitia staff. Panitia eksekutif
adalah panitia yang diberi wewenang untuk mengambil keputusan, sedangkan
panitia staff adalah panitia yang tidak diberi wewenang untuk mengambil
keputusan danhanya pemberi advis saja.
SUMBER :
SUMBER :
Wursanto.
Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Penerbit : Andi
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar