Senin, 09 Januari 2012

WARGA NEGARA dan NEGARA


Warga Negara dan Negara

·         Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
2. Grotius : Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
3. Hobbes: Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain.
4. Phillip S. James: Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
5. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·         Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·         Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·         Hukum Menurut Bentuknya : Hukum tertulis, dan Hukum tidak tertulis.
·         Hukum Menurut Tempat Berlakunya : Hukum nasional, Hukum internasional, dan Hukum asing.
·         Hukum Menurut Sumbernya : Sumber hukum material dan Sumber hukum formil.
·          Hukum Menurut Waktu Berlakunya : IUS CONSTITUTUM (hukum positif) dan IUS CONSTITUENDUM.
·         Pengertian Negara menurut para ahli :
v  JOHN LOCKE dan ROUSSEAU : Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
v  MAX WEBER : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
v  GEORGE JELLINEK : Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
v  HAROLD J. LASKI : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
v  MIRIAM BUDIARDJO : Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan yang sah.
v  ARISTOTELES : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·         Tugas utama Negara adalah :
-          Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
-          Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
·      Sifat-sifat Negara : Sifat memaksa, Sifat Monopoli, Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing).

·         Dua bentuk Negara :
v  Negara kesatuan; dapat berbentuk :
-          Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
-          Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
v  Negara Serikat (Federasi).
Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o    Asas ius soli (law of the soil).
o    Asas Ius sanguinis (law of the blood).
·         Tujuan Negara :
Ø  Socrates : Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Ø  Immanuel Kant : Menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Ø  Charles E. Merriam; Menyatakan tujuan negara adalah :
a. Keamanan ekstern (external security)
b. Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of intenal order)
c. Keadilan (justice)
d. Kesejahteraan (welfare)
e. Kebebasan (freedom)
·         Tujuan Negara Republik Indonesia :
-          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darh Indonesia.
-          Memajukan kesejahteraan umum.
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
·         Perbedaan pemerintah dengan Pemerintahan :
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi terciptanya tujuan Negara.
·         Pengertian Warga Negara :
Warga Negara adalah orang yang menetap di suatu wilayah dan orang tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
·         Dua kriteria menjadi warga Negara, Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
·         Pasal  yang berisikan tentang Warga Negara adalah :
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
·         Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Sumber :
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar