Warga Negara dan Negara
·
Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang
berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
2. Grotius : Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
3. Hobbes: Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain.
4. Phillip S. James: Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
5. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
1. Aristoteles: Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
2. Grotius : Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar.
3. Hobbes: Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain.
4. Phillip S. James: Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara.
5. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·
Sumber-sumber
Hukum
ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·
Hukum
Menurut Bentuknya : Hukum tertulis, dan Hukum tidak tertulis.
·
Hukum
Menurut Tempat Berlakunya : Hukum nasional, Hukum internasional, dan Hukum
asing.
·
Hukum
Menurut Sumbernya : Sumber hukum material dan Sumber hukum formil.
·
Hukum Menurut Waktu Berlakunya : IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) dan IUS CONSTITUENDUM.
·
Pengertian
Negara menurut para ahli :
v JOHN LOCKE dan ROUSSEAU
: Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat.
v MAX WEBER
: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
v GEORGE JELLINEK
: Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang
didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
v HAROLD J. LASKI
: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
v MIRIAM BUDIARDJO
: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan
yang sah.
v ARISTOTELES
: Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
·
Tugas utama
Negara adalah :
-
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya.
-
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
·
Sifat-sifat
Negara : Sifat memaksa, Sifat Monopoli, Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing).
·
Dua
bentuk Negara :
v Negara kesatuan; dapat berbentuk :
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi.
-
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi.
v Negara Serikat (Federasi).
Ada dua
azas yang biasanya dipakai dalam penetuan kewarganegaraan yaitu :
o Asas ius soli (law of the soil).
o Asas Ius sanguinis (law of the blood).
·
Tujuan
Negara :
Ø
Socrates : Tujuan negara adalah
untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para
penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Ø
Immanuel Kant : Menyatakan bahwa
tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan
kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
Ø
Charles E. Merriam;
Menyatakan tujuan negara adalah :
a. Keamanan
ekstern (external security)
b. Pemeliharaan
ketertiban intern (maintenance of intenal order)
c. Keadilan
(justice)
d. Kesejahteraan
(welfare)
e. Kebebasan
(freedom)
·
Tujuan
Negara Republik Indonesia :
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darh Indonesia.
-
Memajukan
kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
·
Perbedaan
pemerintah dengan Pemerintahan :
Pemerintah
adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak
mungkin negara itu berjalan dengan baik.
Pemerintahan
adalah segala kegiatan yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu)
demi terciptanya tujuan Negara.
·
Pengertian
Warga Negara :
Warga
Negara adalah orang yang menetap di suatu wilayah dan orang tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
·
Dua kriteria menjadi warga Negara, Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
·
Pasal yang berisikan tentang Warga Negara adalah :
Pasal
26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
Pasal
29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar, Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Sumber :
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/
http://arifsubarkah.wordpress.com/2010/01/02/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar