A.
Menurut Aristoteles
Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when euals are treated equally). Yang sering
disebut sebagai keadilan distributif.
Tujuan dari
keadilan komunikatif yang sejalan dengan pendapat Aristoteles adalah memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
B.
Menurut Plato
Keadilan adalah orang yang mngendalikan diri,
dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum masyarakat bilamana masyarakat yang adil, setiap orang
menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (The man
behind tha gun). Pendapat ini disebut keadilan moral.
C.
Menurut Socrates
Keadilan tercipta bilamana waraga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D.
Menurut Pendapat Umum
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau bisa diartikan juga sebagai keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama. Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia mnghadapi keadilan / ketidak
adilan setiap hari.
Bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang harus
diberikan secara tepat dan sesuai dengan ukuran dan tempatnya masing-masing
tanpa ada yang berlebih / bahkan kekurangan dalam menuntut hak dan menjalankan
kewajiban sebagaimana mestinya. Tak memandang bulu, perbedaan dari sudut
manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar