Selasa, 12 Juni 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


   A.   Menurut Aristoteles
          Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when euals are treated equally). Yang sering disebut sebagai keadilan distributif.
          Tujuan dari keadilan komunikatif yang sejalan dengan pendapat Aristoteles adalah memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.

   B.    Menurut Plato
Keadilan adalah orang yang mngendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum masyarakat bilamana masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasar yang paling cocok baginya (The man behind tha gun). Pendapat ini disebut keadilan moral.

   C.    Menurut Socrates
Keadilan tercipta bilamana waraga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

   D.   Menurut Pendapat Umum
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau bisa diartikan juga sebagai keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia mnghadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari.
Bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang harus diberikan secara tepat dan sesuai dengan ukuran dan tempatnya masing-masing tanpa ada yang berlebih / bahkan kekurangan dalam menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Tak memandang bulu, perbedaan dari sudut manapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar